outlaw
Apakah Anda sedang mencari arti kata outlaw dalam kamus? Di halaman ini akan dijelaskan arti atau terjemahan kata outlaw dalam Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia.
- outlaw
kb. orang diluar perlindungan hukum. -kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum.
Demikianlah penjelasan arti kata outlaw dalam Kamus Bahasa Inggris, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda dalam berbahasa Inggris.
Selain outlaw lihat juga arti kata lainnya berikut ini:
- Abney law
hukum Abney - abrams law
hukum abrams - according to the law
secara hukum - additive conservation law
hukum kekekalan aditif - adiabatic gas law
hukum gas adiabatik - adiabatic law
hukum adiabatik - administer the law
mengadili - administered the law
mengadili - administering the law
mengadili - administrative law
hukum tata usaha negara