outlaw

Apakah Anda sedang mencari arti kata outlaw dalam kamus? Di halaman ini akan dijelaskan arti atau terjemahan kata outlaw dalam Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia.

Arti kata outlaw dalam Kamus Bahasa Inggris:
  • outlaw
    kb. orang diluar perlindungan hukum. -kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum.

Demikianlah penjelasan arti kata outlaw dalam Kamus Bahasa Inggris, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda dalam berbahasa Inggris.

Selain outlaw lihat juga arti kata lainnya berikut ini: